Implan gigi merupakan salah satu pilihan terbaik untuk menggantikan gigi yang hilang secara permanen. Prosedur ini melibatkan penanaman sekrup titanium ke dalam tulang rahang sebagai pengganti akar gigi, kemudian dipasangkan mahkota buatan di atasnya.
Keberhasilan implan gigi sangat bergantung pada kondisi kesehatan umum pasien, kualitas tulang rahang, serta kebersihan rongga mulut. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui indikasi dan kontraindikasi sebelum tindakan dilakukan
Implan gigi diindikasikan untuk pasien dengan kondisi berikut:
- Kehilangan satu atau lebih gigi dan membutuhkan pengganti permanen.
- Memiliki tulang rahang yang cukup tebal dan padat untuk menopang implan.
- Jaringan gusi sehat dan bebas dari penyakit periodontal aktif.
- Menjaga kebersihan mulut dengan baik serta mampu merawat implan jangka panjang.
- Tidak ingin menggunakan gigi tiruan lepasan (dentur).
- Pertumbuhan rahang telah sempurna (biasanya pada usia ≥18 tahun).
- Kondisi kesehatan umum baik, tanpa penyakit sistemik berat yang tidak terkontrol.
- Tidak memiliki alergi terhadap bahan titanium atau logam implan lainnya.
Kontraindikasi Implan Gigi
Kontraindikasi Absolut (tidak boleh dilakukan)
- Penyakit sistemik berat yang tidak terkontrol, seperti:
- Diabetes mellitus tidak terkontrol.
- Penyakit jantung berat yang tidak stabil.
- Gangguan pembekuan darah berat.
- Kanker yang sedang atau pernah mendapat radioterapi di area kepala/leher.
- Kebersihan mulut sangat buruk dan tidak dapat ditingkatkan.
- Kecanduan berat terhadap rokok, alkohol, atau obat terlarang.
- Gangguan imunitas berat (misalnya HIV stadium lanjut).
- Pasien tidak kooperatif atau tidak mampu menjalani kontrol jangka panjang.
Kontraindikasi Relatif (masih bisa dilakukan dengan pertimbangan khusus)
- Tulang rahang tipis atau kurang volume → dapat dilakukan penambahan tulang terlebih dahulu.
- Penyakit periodontal → harus diobati sebelum implan dilakukan.
- Kebiasaan bruxism (menggertakkan gigi) → perlu perlindungan seperti night guard.
- Penyakit sistemik ringan–sedang yang terkontrol (misalnya diabetes terkontrol).
- Wanita hamil → tindakan ditunda hingga setelah melahirkan.
- Pasien pengguna obat bisfosfonat (osteoporosis) → perlu konsultasi dengan dokter spesialis.